JAKARTA. Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara diujung tanduk. Sebab, pemerintah memastikan akan menonaktifkan alias memberhentikan sementara Syamsul sebagai Gubernur.Kepastian itu datang dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Syaratnya, Syamsul Arifin telah berstatus sebagai terdakwa. "Apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru kita nonaktifkan," ujar Gamawan usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Jumat (23/4).Hal itu mengacu pada pasal 31 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Cuma, kata Gamawan, pemerintah belum bisa menonaktifkan Syamsul saat ini lantaran statusnya masih tersangka menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Gamawan, Syamsul tetap menjabat sebagai Gubernur apabila nantinya dia harus menjalani pemeriksaan dan terpaksa ditahan KPK saat statusnya masih sebagai tersangka. "Di penjara pun boleh mendiskusikan surat kalau mash ditahan, pak ismet skrng bisa berdiskusi surat sampai membuat memo dari penjara itu tidak masalah, kalau sudah terdakwa kita nonaktifkan dan yang jadi gubernur adalah wakil gubernur," imbuhnya.Selain itu, Gamawan juga akan melakukan pendekatan dengan Syamsul Arifin agar bersedia melepas posisinya sebagai pelaksana tugas Walikota Medan. "Supaya bisa lepas salah satu, kalau gubernur beliau tetap menjadi gubernur sampai menjadi terdakwa," kata Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Syamsul Arifin Nonaktif sebagai Gubernur Sumut Setelah Resmi Terdakwa
JAKARTA. Nasib Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara diujung tanduk. Sebab, pemerintah memastikan akan menonaktifkan alias memberhentikan sementara Syamsul sebagai Gubernur.Kepastian itu datang dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Syaratnya, Syamsul Arifin telah berstatus sebagai terdakwa. "Apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru kita nonaktifkan," ujar Gamawan usai rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, Jumat (23/4).Hal itu mengacu pada pasal 31 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Cuma, kata Gamawan, pemerintah belum bisa menonaktifkan Syamsul saat ini lantaran statusnya masih tersangka menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Gamawan, Syamsul tetap menjabat sebagai Gubernur apabila nantinya dia harus menjalani pemeriksaan dan terpaksa ditahan KPK saat statusnya masih sebagai tersangka. "Di penjara pun boleh mendiskusikan surat kalau mash ditahan, pak ismet skrng bisa berdiskusi surat sampai membuat memo dari penjara itu tidak masalah, kalau sudah terdakwa kita nonaktifkan dan yang jadi gubernur adalah wakil gubernur," imbuhnya.Selain itu, Gamawan juga akan melakukan pendekatan dengan Syamsul Arifin agar bersedia melepas posisinya sebagai pelaksana tugas Walikota Medan. "Supaya bisa lepas salah satu, kalau gubernur beliau tetap menjadi gubernur sampai menjadi terdakwa," kata Gamawan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News