Syarat ajukan kredit rumah bagi pekerja informal



KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) baru saja meluncurkan program Pembiayaan Mikro Perumahan (PMP) yang ditujukan bagi masyarakat pekerja informal berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Untuk dapat menikmati program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kreditur.

Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan, Rifaid M Nur menjelaskan sejumlah persyaratan. Antara lain, calon kreditur harus dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pekerjaan informal, mengisi data administrasi, dan memiliki surat keterangan penghasilan yang disahkan pengurus paguyuban atau kelurahan.

Penerima pinjaman PMP diharapkan yang berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan. "Yang jelas, penghasilannya di bawah penerima FLPP yang Rp 4 juta per bulan. Kami belum buat aturan resminya, tapi kami terus himbau pihak perbankan dan lembaga pendanaan yang bekerja sama untuk prioritaskan mereka," papar Rifaid, Jumat (25/8).


Ia menargetkan, skema PMP akan efektif berjalan mulai awal Oktober 2017. Saat ini sudah ada dua bank dan satu lembaga pendanaan yang telah menandatangani nota kesepahaman program PMP dengan Kemenpupera. Dua bank tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE), sedangkan satu lembaga pendanaan adalah Pegadaian.

"BRI sudah sepakat menyalurkan pinjaman untuk 3.000 unit rumah dan BKE sebanyak 500 unit. Pegadaian belum menyampaikan target jumlahnya berapa, tapi sudah tandatangan kerja sama dengan kami. Harapannya, bank dan lembaga lain bisa menyusul," kata Rifaid.

Lewat program ini, para pekerja informal yang tergabung dalam komunitas dapat langsung mengajukan kepada pihak yang sudah bekerja sama tersebut. Sebelum mengajukan permohonan pinjaman, masyarakat harus menyiapkan rencana pembangunan rumah yang jelas.

Rifaid memaparkan, dalam perjalanannya, calon peminjam atau kreditur akan didampingi tim dari pemerintah daerah masing-masing. Saat ini sudah ada Yayasan Habitat for Humanity yang siap bekerja sama memberi pendampingan. Pendampingan tersebut akan membantu calon kreditur melakukan perencanaan pembangunan rumah secara bertahap, perbaikan sekaligus soal pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan pinjaman.

"Kami juga sedang siapkan program training for trainner. Tahun ini untuk enam belas provinsi awal. Satu provinsi mengirimkan satu perwakilan untuk dilatih soal pendampingan. Lalu nanti mereka yang akan mencari anggota di daerahnya," ujar Rifaid. Untuk program tersebut, Kemenpupera mengalokasikan Rp 16,3 miliar dari APBN 2017.

Besar plafon pinjaman yang diberikan dalam program PMP maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu angsuran (tenor) maksimal 5 tahun. Dan bunga yang dikenakan adalah bunga komersial sesuai dengan bank pemberi pinjaman (debitur). Besar cicilan bulanan diharapkan tidak lebih 25% dari total penghasilan per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini