JAKARTA. Pemerintah melibatkan swasta dalam pendanaan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Pelibatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 3 peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Desember lalu, swasta bisa terlibat menalangi dana pengadaan lahan proyek strategis nasional. Sebagai penegasan, hal itu hanya untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional yang dilaksanakan kementerian, lembaga atau BUMN dan tidak berlaku untuk proyek non-strategis nasional. Namun, untuk bisa menggunakan dana pembebasan lahan dari badan usaha, pemerintah memberi syarat ketat. Dalam Pasal 19 ayat 4 huruf (a) dan (b), ada dua syarat yang diberikan.
Syarat bagi swasta danai proyek strategis nasional
JAKARTA. Pemerintah melibatkan swasta dalam pendanaan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Pelibatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 3 peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo awal Desember lalu, swasta bisa terlibat menalangi dana pengadaan lahan proyek strategis nasional. Sebagai penegasan, hal itu hanya untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional yang dilaksanakan kementerian, lembaga atau BUMN dan tidak berlaku untuk proyek non-strategis nasional. Namun, untuk bisa menggunakan dana pembebasan lahan dari badan usaha, pemerintah memberi syarat ketat. Dalam Pasal 19 ayat 4 huruf (a) dan (b), ada dua syarat yang diberikan.