KONTAN.CO.ID - Surabaya. Tes psikologi menjadi syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Lalu, berapa biaya tes psikologi untuk buat SIM? Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara. "Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKP Ady Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Syarat Baru Buat SIM, Ini Biaya Tes Psikologi
KONTAN.CO.ID - Surabaya. Tes psikologi menjadi syarat baru untuk membuat surat izin mengemudi (SIM). Lalu, berapa biaya tes psikologi untuk buat SIM? Tes psikologi menjadi syarat baru untuk buat SIM ini sesuai Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara. "Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKP Ady Nugroho, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).