KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mewajibkan penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif. Kewajiban ini berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional, termasuk orang yang akan ke Jakarta. Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021, wajib menyertakan hasil swab antigen. Kebijakan ini untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru. "Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," tambah dia.
Syarat baru naik pesawat dan kapal wajib swab antigen, ini tingkat akurasi & biayanya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mewajibkan penumpang semua moda transportasi menunjukkan hasil swab antigen negatif. Kewajiban ini berlaku mulai 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku nasional, termasuk orang yang akan ke Jakarta. Mereka yang sudah membeli tiket untuk 18 Desember 2020-8 Januari 2021, wajib menyertakan hasil swab antigen. Kebijakan ini untuk menekan angka corona meski ada libur Natal dan Tahun Baru. "Wajib menyertakan hasil test rapid antigen. Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," tambah dia.