KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 April, Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait syarat bepergian. Aturan tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak untuk menerbitkan aturan baru pada masing-masing subsektor untuk menindaklanjuti diterbitkannya pedoman baru dari Gugus Tugas. “Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (30/3/2021).
Dia menyatakan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan SE tersebut sekaligus menggelar sosialisasi ke masyarakat luas. Hanya saja, Adita menggarisbawahi bahwa aturan baru ini bukan diperuntukkan ketika masa mudik Lebaran. Baca Juga: Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah sepakat untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini. “Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus,” tegas Adita.