JAKARTA. Pemerintah akan memperketat penerbitan surat persetujuan berlayar bagi kapal asing. Jika mereka selama ini bisa mendapat surat persetujuan berlayar bagi kapal asing tanpa syarat bertele- tele, ke depan hal itu tidak bisa didapat lagi. Eddy Putra Irawadi, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, ke depan, penerbitan surat persetujuan berlayar akan memasukkan syarat kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak. Syarat ini akan lebih banyak jika dibandingkan dengan syarat yang berada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Persetujuan Berlayar. Dalam peraturan tersebut, untuk mendapat ijin persetujuan berlayar, pemilik atau operator kapal hanya dikenakan kewajiban ajukan permohonan tertulis ke syahbandar. Dalam permohonan tertulis tersebut, harus dilemgkapi surat pernyataan nahkoda, bukti pemenuhan kewajiban kapal lain serta untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan.
Eddy mengatakan, pengaturan syarat kelengkaan pajak, tax clearence tersebut diberikan untuk memberikan persamaan perlakuan bagi pengusaha pelayaran nasional. Pemerintah ingin, porsi kepemilikan perusahaan pelayaran yang saat ini 95% dinikmati asing, bisa dikurangi dengan kebijakan ini.