KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keteledoran terkadang menjadikan kita kehilangan dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB). Lalu, bagaimana cara membuat BPKB baru karena hilang atau rusak? Cara membuat BPKB baru karena hilang atau rusak cukup mudah. Kita bisa mengurus sendiri ke kantor Samsat untuk membuat BPKB Baru tanpa harus melalui calo atau pihak ketiga. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan. BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
- Hasil cek Fisik Ranmor.
- Mengisi formulir permohonan;
- Melampirkan tanda bukti identitas
- a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB yang rusak;
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
- STNK; dan
- Hasil cek Fisik Ranmor.