KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SIM C secara online beserta syarat mudah yang harus dipenuhi. Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum wajib memiliki SIM sebagai syarat legal untuk mengendarai kendaraan di jalanan umum. SIM di Indonesia merujuk pada Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Adapun, SIM memiliki jenis masing-masing sesuai dengan peruntukan dan jenis kendaraan yang digunakan.
Ketentuan pembuatan SIM C
Berikut adalah beberapa tahapan dan aturan yang berlaku di Indonesia terkait SIM Mengemudi:1. Persyaratan Umum
Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total.2. Ujian Teori
Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.3. Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, seseorang harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.4. Masa Berlaku
Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.5. Sanksi
Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Selain itu, seseorang juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.Syarat membuat SIM C
Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.- Pemohon SIM C berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Bisa baca tulis.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Biaya membuat SIM C
Biaya pembuatan SIM C Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:- SIM C: untuk motor berkapasitas mesin makSIMal sebesar 250 cc adalah Rp 100.000.
- SIM CI: untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc adalah Rp 100.000.
- SIM CII: untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc adalah Rp 100.000.
Cara membuat SIM C online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
Berikut ini langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.- Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP.
- Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu SIM.
- Pilih pendaftaran SIM.
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
- Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
- Lakukan ujian teori.
- Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
- Lakukan ujian praktik.
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.