Syarat, Biaya, dan Cara membuat SIM C secara Online lewat Aplikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SIM C secara online beserta syarat mudah yang harus dipenuhi. Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum wajib memiliki SIM sebagai syarat legal untuk mengendarai kendaraan di jalanan umum.

SIM di Indonesia merujuk pada Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Adapun, SIM memiliki jenis masing-masing sesuai dengan peruntukan dan jenis kendaraan yang digunakan.


Selain itu, pemilik SIM baru harus membayar pembuatan SIM hingga melakukan pemotretan secara langsung ke kantor polisi.

Baca Juga: Perpanjang SIM Sejam Jadi, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Sumedang 6 April

SIM C merupakan salah satu syarat bagi pemilik dan pengemudi kendaraan roda dua sesuai jenis dan kapasitas mesin.

Sebelum membuat SIM C secara online ikuti beberapa informasi penting dari ketentuan pembuatan SIM berikut ini.

Ketentuan pembuatan SIM C

Berikut adalah beberapa tahapan dan aturan yang berlaku di Indonesia terkait SIM Mengemudi:

1. Persyaratan Umum

Untuk memperoleh SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan umum seperti berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau identitas lain yang sah, dan tidak buta warna total.

2. Ujian Teori

Sebelum mendapatkan SIM C, seseorang harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas.

3. Ujian Praktik

Setelah lulus ujian teori, seseorang harus mengikuti ujian praktik yang dilakukan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan bermotor. Ujian ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

4. Masa Berlaku

Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku habis, seseorang harus memperpanjang SIM untuk bisa mengemudikan kendaraan di jalan raya.

5. Sanksi

Pelanggaran aturan lalu lintas dapat menyebabkan seseorang kehilangan SIM. Selain itu, seseorang juga dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara jika melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Syarat membuat SIM C

Pemohon perlu memenuhi syarat berikut ini sebelum mengikuti langkah pendaftaran pada aplikasi.

  • Pemohon SIM C berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
  • Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Bisa baca tulis.
  • Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.

Biaya membuat SIM C

Biaya pembuatan SIM C Saat ini, SIM c sudah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni: 

  • SIM C: untuk motor berkapasitas mesin makSIMal sebesar 250 cc adalah Rp 100.000.
  • SIM CI: untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc – 500 cc adalah Rp 100.000.
  • SIM CII: untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc adalah Rp 100.000.
Untuk itu, ikuti beberapa langkah untuk menerapkan cara membuat SIM C online lewat aplikasi khusus Polri. 

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM C Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 5 April 2023

Cara membuat SIM C online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini langkah mudah dengan unduh aplikasi melalui HP Android atau iPhone.

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Masukkan nomor HP.
  • Lakukan daftar akun dan verifikasi data.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM.
  • Pilih pendaftaran SIM.
  • Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  • Ikuti pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • Lakukan ujian praktik.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik. 
Demikian beberapa langkah dan cara membuat SIM C online dengan mudah dan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News