KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus buku tabungan yang hilang bagi nasabah. Ada beberapa syarat dokumen dan biaya bagi nasabah bank yang memiliki masalah kehilangan buku tabungan. Apabila nasabah kehilangan buku tabungan bank, pertama-tama hubungi bank di tempat membuka rekening tabungan tersebut. Pihak Bank akan memberikan petunjuk tentang langkah-langkah yang perlu nasabah lakukan untuk permohonan mengurus buku tabungan yang hilang.
Syarat pergantian buku tabungan yang hilang
Beberapa dokumen berikut wajib disiapkan oleh nasabah sebagai syarat pergantian buku tabungan yang hilang.- Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
- Kartu ATM dari bank bersangkutan.
- Sejumlah uang untuk bayar biaya ganti buku tabungan.
Cara mengurus buku tabungan yang hilang
Simak tahapan dan cara mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang terdekat.- Datang ke kantor cabang bank saat mendaftar.
- Datang ke bagian petugas keamanan.
- Ungkap untuk mengurus buku tabungan yang hilang.
- Ambil nomor antrean ke bagian customer service.
- Tunggu antrean customer service.
- Serahkan dokumen mengurus buku tabungan yang hilang.
- Petugas customer service akan menutup buku tabungan lama.
- Buku tabungan baru akan dikonfirmasi oleh customer service.
- Nasabah akan nomor rekening dan layanan lain.
- Bayar biaya pergantian buku tabungan.
- Buku tabungan baru milik nasabah siap digunakan.
Biaya Ganti Buku Tabungan
- Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 5.000.
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 25.000.
- Bank Mandiri sebesar Rp 15.000.
- Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 15.000.
- Bank Bukopin sebesar Rp 20.000.
- Bank CIMB Niaga sebesar Rp 25.000.
- Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 15.000.
- Bank Danamon Indonesia sebesar Rp 15.000.