KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. "Secara simultan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2). Timboel menyebut, Program JKN diakui telah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, namun masih ada beberapa persoalan yang masih terjadi di RS. Maka BPJS Kesehatan harus mampu membantu dan mencarikan solusi bagi peserta JKN yang mengalami masalah di fasilitas kesehatan (faskes).
Syarat BPJS Kesehatan untuk Dapat Layanan Publik Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri. "Secara simultan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN," kata Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2). Timboel menyebut, Program JKN diakui telah banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, namun masih ada beberapa persoalan yang masih terjadi di RS. Maka BPJS Kesehatan harus mampu membantu dan mencarikan solusi bagi peserta JKN yang mengalami masalah di fasilitas kesehatan (faskes).