KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat buat paspor dan cara membuat paspor secara online melalui aplikasi m-paspor. Syarat buat paspor dan cara membuat paspor ini penting dikenali sebelum Anda pergi ke luar negeri. Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online. Lalu, bagaimana cara membuat paspor online? Apa saja syarat buat paspor tahun 2022 ini?
Cara buat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri. Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus. Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sebelum mengikuti cara membuat paspor online via aplikasi m-paspor, pahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk pembuatan paspor. Baca Juga: Masa Berlaku Paspor 10 Tahun, Ini Biaya & Cara Membuat Paspor 2022 Online di M-Paspor Syarat membuat paspor 2022 Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor. Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai 13 Juni, Ini Cara Bayar Denda Tilang Online Syarat buat paspor 2022 untuk WNI
- Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
- Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.