KONTAN.CO.ID - Simak syarat dan cara buka deposito Valuta Asing di BRI. Pembukaan deposito valuta asing di BRI kini menjadi salah satu pilihan bagi nasabah yang ingin menyimpan dana dalam berbagai mata uang dengan aman dan stabil. Produk ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi individu maupun badan usaha yang bertransaksi menggunakan valas, sekaligus menawarkan potensi imbal hasil yang kompetitif. Sebelum membuka deposito, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi demi memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.
Syarat Pembukaan Deposito Valas BRI
Untuk membuka deposito valuta asing di BRI, terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah. Persyaratan ini disusun agar proses pembukaan deposito berjalan lancar serta memenuhi regulasi perbankan, baik bagi perorangan maupun badan usaha. 1. Memiliki Rekening BRI Calon nasabah diwajibkan memiliki rekening tabungan atau giro BRI terlebih dahulu sebagai rekening sumber dan tujuan transaksi deposito. Rekening ini akan digunakan untuk setoran awal, penempatan deposito, dan proses pencairan saat jatuh tempo. Baca Juga: Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM Bank Mandiri BCA BNI BRI CIMB Niaga 2. Identitas Diri BRI mensyaratkan dokumen identitas resmi sebagai bentuk verifikasi data. Dokumen dapat berupa:- KTP, SIM, atau Paspor bagi nasabah perorangan.
- Untuk perusahaan atau lembaga, wajib melampirkan:
- SIUP,
- NPWP,
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir,
- serta surat kuasa asli bila transaksi diwakili oleh pejabat tertentu.
| Mata Uang | Minimum Setoran Awal |
|---|---|
| USD | 1.000 |
| EUR | 1.500 |
| JPY | 150.000 |
| AUD | 2.000 |
| GBP | 1.000 |
| HKD | 10.000 |
| CNY | 8.000 |
| SAR | 1.000 |
| SGD | 2.000 |
- Penyetoran atau pencairan dalam Rupiah;
- Penyetoran atau pencairan dalam valuta asing selain USD; atau
- Penyetoran/pencairan dalam mata uang yang tidak sejenis dengan deposito.