Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Nikah Online 2022 di Simkah.kemenag.go.id



KONTAN.CO.ID -  Anda berencana untuk menikah tahun ini? Informasi tentang persyaratan dan biaya menikah di simkah.kemenag.go.id 2022 penting Anda ketahui.

Bersumber dari laman SiapNikah, pernikahan dianggap sah secara hukum jika dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan penting dilakukan supaya mendapatkan perlindungan hukum. 

Mengingat pandemi masih berlangsung, pasangan muslim yang akan menikah bisa melakukan pendaftaran pernikahan secara online.


Catatan pernikahan tersebut nantinya dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus semua administrasi dan status anak kelak. 

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id dan syarat seleksinya

Berapa biaya nikah di KUA? Anda bisa menikah secara gratis tanpa dipungut biaya di KUA. Pernikahan gratis ini berlaku pada waktu jam kerja, yaitu pada hari Senin sampai Jumat di KUA. 

Jika Anda ingin menikah di rumah atau di luar KAU, biaya yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 600.000. Mari simak persyaratan mendaftar nikah berikut ini dirangkum dari laman SiapNikah dan Simkah Kemenag

Syarat mendaftar pernikahan di KUA

  • Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasangan suami istri (pasutri) juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2. 
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri. 
  • Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat izin orangtua untuk calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5).
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami. 
  • Izin dari Kedutaan besar untuk WNA. 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri).
  • Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar menggunakan pakaian yang rapi seperti kemeja putih. 
Baca Juga: Cara Diet Sehat untuk Menurunkan Berat Badan yang Aman untuk Tubuh, Anda Wajib Coba

Cara mendaftar nikah online 2022

1. Mengunjungi website simkah.kemenag.go.id untuk mendaftar pernikahan online

2. Klik daftar nikah lalu gulir (scroll) ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Kemudian klik tombolnya.

3. Tentukan KUA tempat Anda akan menikah. Isikan data tempat KUA yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di, dan tanggal akad nikah.

4. Masukkan data data kedua mempelai, diantaranya adalah data calon suami dan istri, data kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.

5. Kemudian melengkapi dokumen yang diminta. Anda cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan.

6. Siapkan foto untuk buku nikah dan unggah dari laptop atau smartphone Anda.

7. Setelah langkah-langkah di atas, Anda harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya.

Pasangan perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing.

Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri. 

Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan. Syarat tersebut adalah surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.

Setelah mendaftar nikah secara online di situs http://simkah.kemenag.go.id/, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News