KONTAN.CO.ID - Jakarta. Calon mahasiswa tidak perlu khawatir, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 bisa digunakan untuk jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jalur mandiri memang dipersiapkan sebagai jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTN tanpa subsidi biaya pendidikan. Karenanya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada calon mahasiswa lebih besar atau ditambah dengan biaya Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya yang bisa digunakan untuk berbagai jalur PMB.
Baca Juga: Sering Begadang karena Insomnia? Ini Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja namun juga Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri. Melansir dari situs KIP Kuliah, pembuatan akun siswa masih berlangsung hingga tanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
Besaran bantuan biaya pendidikan
Calon mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah 2022 akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. Perincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yakni:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah yang perinciannya berikut ini:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Penting untuk diketahui jika durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan program studi berbeda,
Baca Juga: Cek Biaya UKT Jalur Mandiri Tahun 2022 di UGM, ITB, Undip, dan Unair Ini Jenjang D2 dengan S1 tentu atau program studi Ilmu Hukum dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan biaya pendidikan yang berbeda sehingga pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan.