​Syarat, Cara Pendaftaran, dan Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024



KONTAN.CO.ID - Besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 dan tugasnya bisa disimak di artikel ini. Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 akan dibuka di sejumlah daerah pada 14 hingga 19 Januari 2023. 

Informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 pun bisa diperoleh melalui akun sosial media Panwaslu Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing. 

Masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri langsung ke kecamatan setempat atau kanal yang disediakan oleh masing-masing Bawaslu di daerah. 


Baca Juga: 304.632 Orang Daftar PPK Pemilu 2024 Di Siakba.kpu.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Nantinya, Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 pun akan memperoleh gaji. Lantas, berapa gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024? 

Berapa gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? 

Baca Juga: Daftar Di Siakba.kpu.go.id, KPU Butuh Puluhan Ribu PPK Untuk Pemilu 2024

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Dirangkum dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 mencapai Rp 1,1 juta. 

Nominal gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 tersebut mengalami kenaikan Rp 200 ribu dibandingkan dengan Pemilu periode sebelumnya. 

Hal itu disampaikan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado. 

Baca Juga: Login Siakba.kpu.go.id Untuk Daftar PPK Pemilu 2024, Apa Saja Tugas & Kewajibannya

Selain penambahan gaji, La Bayoni pun menyampaikan bila anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan. 

Ia menyebut hal ini sebagai upaya Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dalam mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan kerja sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat merasa aman, nyaman dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Ini merupakan upaya kesekjenan, dukungan sekretariat dalam mengantisipasi sebanyak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tugas-tugas bisa berjalan sebagaimana diharapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Dukungan Jokowi untuk Pengawasan Pemilu 2024

Syarat dan Cara pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Salah satu daerah yang telah menyampaikan informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 adalah Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Paser. 

Dirangkum dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Paser, berikut adalah syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024: 

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi KTP;

Baca Juga: Kemendagri sebut revisi UU Pilkada harus bersamaan dengan UU Pemilu

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

Baca Juga: Pilkada 2020 sebentar lagi, berikut tugas KPPS

8. Surat pernyataan yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Format surat pernyataan sebagai syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 dapat diunduh di link berikut ini dan link ini.

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 bisa datang langsung ke Panwaslu Kecamatan. 

Demikian informasi mengenai gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 dan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News