KONTAN.CO.ID - Pendaftaran dua sekolah kedinasan tahun tahun ini sudah dibuka sejak tanggal 15 Mei 2024 lalu. Salah satu instansi yang menaungi sekolah kedinasan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ada dua sekolah kedinasan yang berada di bawah Kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
- Laki-laki: 175
- Perempuan: 25
- Laki-laki: 150
- Perempuan: 50
Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2024
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan). 2. Pendidikan SMA / Sederajat. 3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir). 4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia. 5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang. 6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya. 7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada 3 anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan) 8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. 9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis. 10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia. 11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.- Berusia maksimal 25 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.1/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
- Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2022 dan Tahun 2023 minimal bernilai BAIK / SESUAI EKSPEKTASI dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). PPKP dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.