Syarat Daftar IPDN Tahun 2023 serta Biaya Pendaftarannya, Pendaftaran Dibuka Hari Ini



KONTAN.CO.ID -  Tidak seperti sekolah kedinasan dari instansi lainnya, sekolah kedinasan di bawah naungan Kenenterian Dalam Kegeri (Kemendagri) baru membuka pendaftaran pada hari ini (3/4).

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN membuka pendaftaran calin praja baru tahun 2023. Jumlah kuota yang tersedia untuk tahun ini adalah sebanyak 543 formasi. 

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib memiliki akun di situs Dikdin BKN. 


Merangkum situs IPDN, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi peserta yang akan mendaftar IPDN tahun 2023.

Baca Juga: Cara Membayar Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 di Teller dan Aplikasi BRImo

Persyaratan mendaftar IPDN 2023

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2023; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi :

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;

5. Pakta Integritas Tahun 2023;

6. Alamat e-mail yang aktif

7. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Cara Bayar UTBK-SNBT 2023 Lewat ATM, Mobile Banking, dan Teller Bank BTN

Persyaratan lain - lain

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;

3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

  • Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
4. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Alur dan tahap seleksi penerimaan calon praja IPDN 2023

Alur pendaftaran sekolah kedinasan milik Kemendagri tahun 2023, yakni: 

1. Membuka protal https://dikdin.bkn.go.id/

2. Membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi DUKCAPIL dan cetak kartu informasi akun

3. Login pada SSCASN Sekolah kedinasan menggunajan NIK dan password yang didaftarkan

4. Mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi biodata ketika proses pendaftaran

5. Cek resume dan pastikan seluruh data sudah benar lalu cetak kartu pendaftaran.

6. Verifikator instansi akan memverifikasi data dan berkas pelamar.

7. Login pada situs SSCASN Sekolah Kedinasan untuk meligat status kelulusan administrasi. 

8. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 menggunakan kode billing yang tertera di akun

9. Cetak kartu ujian setelah pembayaran terkonfirmasi

10. Mengikuti ujian seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

11. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi sekolah kedinasan 2023.

Baca Juga: Cara Membayar Pendaftaran SNBT 2023 Lewat ATM, Teller, Aplikasi, dan Agen46 BNI

Adapula tahapan seleksi IPDN tahun 2023 yang akan diikuti oleh peserta seleksi, diantaranya: 

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

2. Tes kesehatan tahap 1 yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara POLDA

3. Tes psikologi integritas dan kejujuran yang dilaksanakan oleh biro SDM Polda

4. Pantukhir yang terdiri atas:

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tahap II
  • Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan 
Demikian informasi tentang persyaratan mendaftar seleksi sekolah kedinasan Kemendagri, IPDN, tahun 2023. Informasi lengkap tentang pendaftaran IPDN tahun ini bisa Anda lihat di https://ipdn.ac.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News