Larangan Siswa Penerima KJP Plus - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024 akan dibuka bulan Maret ini. Sealin persyaratan yang perlu dipahami, siswa juga wajib mematuhi peraturan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Syarat pendaftaran KJP Plus 2024
1. Melakukan pengecekan DTKS secara online apakah sudah layak atau tidak di situs SILADU/DTKS 2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus 3. Meskipun sudah terdaftar di DTKS/SILADU, siswa belum tentu ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan, maka siswa tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024. 5. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus:- ASN baik PNS maupun PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
- Surat Permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Formulir pendaftaran
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
- Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
Larangan penerima KJP Plus
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah