Syarat Daftar Petugas Haji 2025 dan Jadwal Seleksi Pendafatarannya



KONTAN.CO.ID -  Pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah masih dibuka. 

Bersumber dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), pendaftaran dibuka mulai  7 – 15 November 2024

Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, dikutip dari situs Kemenag (11/11). 


Baca Juga: Harga Minyak Anjlok, Dipicu Stimulus China yang Mengecewakan

Seleksi kali ini masih dalam lingkup daerah, sedangkan untuk seleksi tingkat pusat akan diumumkan kemudian. 

Arsad menjelaskan, terdapat dua formasi. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Syarat umum Seleksi PPIH 1446 H/2025 M

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Trump Menang: Sanksi Minyak Iran oleh AS Bisa Lebih Keras, China Ikut Terseret

Syarat khusus Seleksi PPIH 1446 H/2025 M

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Tonton: Inilah BUMN yang Perlu Perawatan Khusus

3. Pelaksana Siskohat

  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Pendaftaran online dilakukan melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

Adapun tahapan yang akan dilalui oleh peserta yakni seleksi administrasi dan computer assisted test (CAT). 

CAT akan dilaksanakan pada 21 November 2024 dan diumumkan pada 22 November 2024. 

Peserta yang lolos seleksi daerah kemudian akan mengikuti seleksi tingkat provinsi yakni CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 6 Desember 2024.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News