Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah Buat PTN dan PTS, Referensi SNPMB 2023



KONTAN.CO.ID -  Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tahun 2023 mendatang namun terkendala biaya, Anda bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. 

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa yang memiliki prestasi akademik namun terkendala biaya yang bisa digunakan untuk berbagai jalur PMB di PTN maupun PTS.

Bersumber dari situs KIP KUliah, hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pendaftaran KIP Kuliah 2023.


Namun tidak ada salahnya jika siswa mencari tahu syarat apa saja hingga cakupan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah. 

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Baik Buat Diabetes dan Aturan Mengonsumsinya

Besaran bantuan biaya KIP Kuliah 2022

Calon mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi serta biaya hidup bulanan sesuai dengan klaster wilayah. 

Perincian biaya pendidikan yang diberikan oleh KIP Kuliah tahun 2022 yakni:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Biaya hidup juga akan diberikan kepada mahasiswa setiap bulannya sesuai dengan klaster wilayah yang perinciannya berikut ini:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 
Penting untuk diketahui jika durasi pembiayaan KIP Kuliah untuk setiap program pendidikan dan program studi berbeda,

Jenjang D2 dengan S1 tentu atau program studi Akuntansi dengan Pendidikan Dokter memiliki memiliki masa dan biaya pendidikan yang berbeda sehingga, pembiayaan KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang penerima bantuan. 

Baca Juga: TKD dan AKHLAK Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Ini Materi & Contoh Perilaku AKHLAK

Persyaratan KIP Kuliah 

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon mahasiswa tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah meskipun salah satu dari kriteria di atas tidak terpenuhi dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000/bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mencegah Batu Ginjal Tanpa Obat, Bisa Diterapkan Sejak Sekarang

Cara mendaftar KIP Kuliah

  • Mendaftar melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Isikan NIK, NISN, NPSN dan alamat email calon mahasiswa yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Setelahnya calon mahasiswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti yaitu jalur mandiri.
  • Kemudian selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi terkait sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News