KONTAN.CO.ID - Calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan biaya untuk melanjutkan kuliah, pemerintah telah mempersiapkan skema bantuan biaya pendidikan tinggi yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2024, Anda bisa mencoba mendaftar KIP Kuliah jika memiliki kendala biaya pendidikan. Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah juga tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih.
Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka
Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni: 1. Siswa yang tahun 2023 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2024, siswa angkatan 2022 dan 2023 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah. 2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. Baca Juga: Lowongan BUMN Virama Karya 2023 Maish Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya IniKriteria penerima KIP Kuliah
Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat. 3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. Baca Juga: Batas Umur Terbaru Peserta Jalur UTBK-SNBT 2024 Paket C, Calon Peserta Wajib CatatBesaran bantuan KIP Kuliah
Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.400.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000