KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun. Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Syarat dan biaya terbaru untuk perpanjangan SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, semua pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan tanda bahwa yang bersangkutan kompetenen membawa kendaraan. Masa berlaku SIM ialah lima tahun. Pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. Mengurus perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.