KONTAN.CO.ID - Bagi pasangan yang akan menikah, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id ini serta biayanya tahun 2021 ini. Bersumber dari laman SiapNikah, pernikahan dianggap sah secara hukum jika dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan penting dilakukan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Mengingat pandemi masih berlangsung, pasangan muslim yang akan menikah bisa melakukan pendaftaran pernikahan secara online.
Syarat mendaftar pernikahan di KUA
- Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasangan suami istri (pasutri) juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4), yang mana isinya hampir serupa dengan surat keterangan asal-usul.
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2. Satu-satunya vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi tetanus toxoid (TT) golongan 1 dan 2. Pihak KUA yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita. Tujuan imunisasi TT ini adalah untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan.
- Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri. Untuk mendapatkannya, Anda wajib memiliki surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, fotokopi KTP, serta fotokopi KTP orang tua saat mendatangi kantor kelurahan.
- Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat izin orangtua untuk calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5).
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami.
- Izin dari Kedutaan besar untuk WNA.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri).
- Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Saat ingin melakukan pas foto, pakailah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan kemeja putih. karena hasil pas foto akan ditempel di buku nikah.