Syarat dan biaya untuk mendaftar nikah2021 di simkah.kemenag.go.id



KONTAN.CO.ID -  Bagi pasangan yang akan menikah, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar pernikahan di simkah.kemenag.go.id ini serta biayanya tahun 2021 ini.

Bersumber dari laman SiapNikah, pernikahan dianggap sah secara hukum jika dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan penting dilakukan supaya mendapatkan perlindungan hukum. 

Mengingat pandemi masih berlangsung, pasangan muslim yang akan menikah bisa melakukan pendaftaran pernikahan secara online.


Catatan pernikahan tersebut nantinya dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus semua administrasi dan status anak kelak. 

Baca Juga: Bukan cuma kewajiban, ini 13 hak anak yang harus dipenuhi orangtua

Berapa biaya nikah di KUA? Anda bisa menikah secara gratis tanpa dipungut biaya di KUA. Pernikahan gratis ini berlaku pada waktu jam kerja, yaitu pada hari Senin sampai Jumat di KUA. 

Jika Anda ingin menikah di rumah atau di luar KAU, biaya yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 600.000. Mari simak persyaratan mendaftar nikah berikut ini dirangkum dari laman SiapNikah dan Simkah Kemenag

Syarat mendaftar pernikahan di KUA

  • Fotokopi KTP calon pengantin dan orangtua. Dalam memenuhi syarat nikah di KUA, KTP orang tua dari pihak calon pasangan suami istri (pasutri) juga diwajibkan untuk membuat surat keterangan tentang orang tua (N4), yang mana isinya hampir serupa dengan surat keterangan asal-usul.
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas. Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2. Satu-satunya vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi tetanus toxoid (TT) golongan 1 dan 2. Pihak KUA yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita. Tujuan imunisasi TT ini adalah untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan.
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan. Surat keterangan dari kelurahan diminta sesuai dengan alamat di KTP masing-masing calon pasutri. Untuk mendapatkannya, Anda wajib memiliki surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga, fotokopi KTP, serta fotokopi KTP orang tua saat mendatangi kantor kelurahan.
  • Surat pernyataan belum pernah nikah. Untuk pasangan yang sudah pernah menikah dan bercerai, perlu disertakan akta cerai dan surat keterangan cerai.
  • Surat persetujuan mempelai (N3)
  • Surat izin orangtua untuk calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (N5).
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon suami atau istri kurang dari 19 tahun, izin poligami. 
  • Izin dari Kedutaan besar untuk WNA. 
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pasutri).
  • Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Saat ingin melakukan pas foto, pakailah pakaian yang rapi, misalnya dengan menggunakan kemeja putih. karena hasil pas foto akan ditempel di buku nikah.
Baca Juga: Asesmen Nasional 2021: Materi, jadwal, dan link latihan soal AKM untuk SD-SMA

Pasangan perlu mendapatkan surat izin dari pengadilan jika tidak mendapatkan izin dari orangtua masing-masing.

Surat tersebut menjadi pengganti surat keterangan untuk nikah yang tidak bisa dikeluarkan KUA jika tidak ada izin dari orang tua calon pasutri. 

Bagi anggota TNI atau Polri, dibutuhkan syarat tambahan. Syarat tersebut adalah surat izin dari atasan bila akan melangsungkan pernikahan.

Setelah syarat tersebut dipenuhi, Anda dan pasangan bisa mendaftarkan diri secara online di situs KAU yaitu http://simkah.kemenag.go.id/. Kemudian, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi. 

Selanjutnya: Mengenal globalisasi: Pengertian, teori, serta dampak dari globalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News