KONTAN.CO.ID - Cara daftar NPWP bagi pelaku UMKM bisa disimak di artikel ini. Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh. Insentif tersebut bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, fasilitas tarif PPh final 0,5% hanya dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 4,8 miliar.
Baca Juga: Cara Request EFIN Online untuk Lapor SPT di DJP Online Untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik itu, UMKM harus memiliki terlebih dahulu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk urusan administrasi perpajakan. Nah, cara daftar NPWP untuk UMKM pun mudah asalkan semua syarat sudah terpenuhi. Pelaku usaha tinggal mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mendapatkan NPWP. Lantas, apa saja syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM? Baca Juga: Cara Daftar DJP Online dan Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Syarat dan cara daftar NPWP untuk UMKM
- Fotokopi KTP
- Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
- Akte atau dokumen pendirian
- Fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus
- Surat bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi atau tempat usaha
- Jika dokumen persyaratan daftar NPWP orang pribadi atau badan telah tersedia dalam data elektronik pada Basis Data Elektronik DJP, maka fotokopi persyaratan tersebut tidak perlu dilampirkan.
- Tempat tinggal (WP OP)
- Tempat kedudukan (WP Badan)
Cara pelunasan pajak UMKM
- Disetor sendiri setiap bulan oleh wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet satu tahun maksimal Rp 4,8 miliar.
- Dipotong atau dipungut setiap kali wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk memungut atau memotong PPh final.