KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur. Selama ini, banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI. Info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Syarat dan cara dapat BPUM 2021, bisa cair lewat BPD dan PT Pos Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Pencairan BPUM 2021 bisa dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur. Selama ini, banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI. Info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.