KONTAN.CO.ID -Jakarta. Cara gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa harus menitipkan motor sebagai jaminan bisa dilakukan melalui layanan Pegadaian Pinjaman Serba Guna. Syarat gadai BPKB motor pun cukup mudah untuk dipenuhi oleh calon nasabah. Gadai BPKB motor melalui Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaran bermotor. Gadai BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) motor di Pegadaian memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.
Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian
- Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
- Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi rekening listrik
Cara gadai emas di Pegadaian
- Nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa kelengkapan syarat gadai BPKB motor di Pegadaian.
- Kemudian, nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serba Guna.
- Lalu, petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survei.
- Tim mikro menyetujui besaran pinjaman.
- Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.
Tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian
- Besar pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dikenakan sewa modal 1,5% per bulan.
- Besar pinjaman Rp 10,1 juta hingga Rp 50 juta dikenakan sewa modal 1,25% per bulan.
- Besar pinjaman Rp 50,1 juta hingga Rp 100 juta dikenakan sewa modal 1,15% per bulan.