KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat. Warga kini memiliki kemampuan untuk memperbarui informasi identitas yang tercantum dalam KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. KTP, atau Kartu Tanda Penduduk, adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun untuk memiliki KTP. KTP memiliki peran penting sebagai bukti identitas dan digunakan dalam berbagai transaksi resmi, termasuk membuka rekening bank, mengurus dokumen perjalanan, dan keperluan resmi lainnya.
Syarat ganti foto KTP
Ada panduan mudah untuk mengganti foto KTP dengan syarat mudah ini.- Foto KTP dapat diganti apabila kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya.
- Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.
- Foto KTP perempuan yang dulu tidak berhijab dan kini menggunakan hijab atau hasil operasi lainnya.
Cara Ganti Foto KTP
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto.
- Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Syarat membuat KTP baru
Sementara itu, bagi yang ingin membuat KTP baru perlu panduan mudah berikut ini.- Minimal berusia 17 tahun.
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi.
- Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.