Syarat dan Cara Klaim JHT 2024 Secara Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID -  Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda klaim secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

JHT adalah salah satu layanan yang diberikan kepada pegawai yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 


Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Emas Menguat Ditopang Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed pada Desember Nanti

Kriteria pengajuan klaim JHT

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Persyaratan pengajuan klaim JHT

Mencapai usia pensiun 56 tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Peserta mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga: Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Tatap Maya

Peserta mengalami PHK 1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya 3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cacat total tetap

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Meninggal dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca Juga: Tak Ada Duanya, Mineral Paling Langka di Dunia Ini Hanya Pernah Ditemukan Sekali

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan 10%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut
  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Tonton: Meksiko Bersiap Ambil Tindakan Balasan Hadapi Ancaman Tarif 25% dari Donald Trump

Cara klaim JHT secara online lewat situs Lapak Asik 

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/?_gl=1*johnf9*_ga*MTQ0NTQzODcxNS4xNzMyODY2Mzg2*_ga_BVS7MY8Q09*MTczMjg2NjM4Ni4xLjEuMTczMjg2NjQ3MS4wLjAuMA..

2. Isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Pengecekan status klaim bisa Anda lakukan dengan cara-cara berikut ini

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Selanjutnya: Kapan Waktu yang Tepat Menindik Telinga Anak? Simak Penjelasannya Ini

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Bali, Antisipasi Hujan Ringan di Denpasar Besok Siang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News