KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Salah satu manfaat saat peserta klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan upah selama tidak bekerja yang terdiri dari 12 bulan pertama sebesar 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh.
Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah program untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Salah satu manfaat saat peserta klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan upah selama tidak bekerja yang terdiri dari 12 bulan pertama sebesar 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh.