KONTAN.CO.ID -Jakarta. Bagi Anda pasangan pengantin baru harus memahami syarat membuat KK (Kartu Keluarga) baru dan cara membuat KK baru setelah menikah. Bagi pasangan suami istri yang baru menikah sebaiknya memang membuat KK baru dan terpisah dari KK lama. Sebab, biasanya KK baru tersebut dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan. Nah, syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah pun bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kabupaten atau kota tempat mereka berdomisili.
Syarat membuat KK baru
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Cara membuat KK baru setelah menikah
Setelah mengetahui syarat menbuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Biaya membuat KK baru setelah menikah
Ciri-ciri KK model terbaru
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.