KONTAN.CO.ID - Simak cara daftar NIB UMKM Online untuk Perizinan Usaha secara resmi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara resmi, padahal pendaftaran memberikan berbagai manfaat yang signifikan.
Definisi dan Jenis UMKM
- Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omset maksimal Rp300 juta per tahun.
- Usaha Kecil: Aset Rp50 juta-Rp500 juta, omset Rp300 juta-Rp2,5 miliar per tahun.
- Usaha Menengah: Aset Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5 miliar-Rp50 miliar per tahun.
Manfaat Legalitas UMKM
Saat Anda mendaftarkan usaha secara resmi membawa sejumlah keuntungan, seperti:- Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha
- Akses terhadap program pemerintah, seperti pelatihan, insentif, dan bantuan modal
- Kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya
- Perlindungan hukum, karena usaha terdaftar diakui secara legal oleh pemerintah
- Dengan prosedur yang sederhana dan berbasis online, tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran usaha.
Persiapan Sebelum Daftar NIB Online
Syarat Umum:- Sebelum mendaftar, pastikan usahamu memenuhi kriteria berikut:
- Usaha sudah berjalan, meskipun masih dalam tahap awal
- Skala usaha termasuk UMKM, bukan perusahaan besar
- Lokasi usaha memiliki alamat yang jelas dan tetap
- Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik usaha
- NPWP (opsional untuk usaha mikro)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan jika diperlukan
- Informasi dasar usaha: nama, jenis usaha, alamat, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Panduan 5 Langkah Daftar NIB UMKM Online
1. Registrasi Akun OSS Akses situs resmi https://oss.go.id kemudian Klik “Daftar Akun”. Masukkan data diri: nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP, kemudian Verifikasi akun melalui email. 2. Lengkapi Formulir Usaha Setelah login, pilih menu “Pendaftaran UMKM”, lalu lengkapi data pribadi dan usaha, lalu Isi informasi seperti NPWP, BPJS (jika ada), dan alamat usaha. 3. Pilih Bentuk dan Jenis Usaha Isi nama usaha, lokasi, dan bidang usaha sesuai kode KBLI (5 digit). Kemudian, masukkan informasi luas lahan dan nilai investasi atau modal usaha. 4. Unggah Dokumen Upload dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), dan SKU (jika diperlukan). Pastikan untuk menggunakan format file JPG atau PDF sesuai ketentuan. 5. Verifikasi dan Terbitnya NIB Setelah semua data dikirim, OSS akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan valid, NIB akan diterbitkan dan bisa langsung diunduh NIB berfungsi sebagai:- Identitas usaha.
- Izin dasar untuk operasional dan komersial.
- Persyaratan untuk mengakses program pemerintah dan layanan finansial.