Syarat dan Cara Membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi untuk Melamar Pekerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi SuperApps. Kemudahan layanan pencarian surat penting berikut ini wajib diketahui masyarakat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminalitas yang bisa mengganggu kepentingan umum.

SKCK penting karena sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya.


Nah, untuk mendapatkan SKCK dapat menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang membutuhkan jasa atau layanan dari seseorang tersebut.

Baca Juga: Contoh dan Cara Penulisan Alamat Surat yang Benar untuk Lamaran Pekerjaaan

Menurut skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas.

Kini, SKCK bisa dibuat secara online lewat aplikasi SuperApps Presisi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Tentu ada beberapa syarat yakni perangkat HP dengan kamera normal hingga dokumen seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku.

Untuk itu, siapkan terlebih dahulu aplikasi SuperApps Presisi dan dokumen terkait pembuatan SKCK.

Syarat membuat SKCK online dan offline

Inilah syarat membuat SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi Presisi dan Pengambilan di Polres terdekat.

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • File dan Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar. 
  • File dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Ijazah asli.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 3-6 lembar dengan latar merah.
  • Sidik jari yang diambil petugas. 
  • Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Baca Juga: Apa Itu Cc dan Bcc pada Email? Simak Perbedaan Cc dan Bcc serta Kegunaannya

Berikut ini beberapa tahapan dan cara membuat SKCK online yang dapat dilakukan melalui HP berikut ini:

Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi

1. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi tahapan verifikasi

Pertama, masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.

  • Unduh SuperApps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
  • Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.

2. Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi tahapan pendaftaran

Nah, kemudian setelah verifikasi berhasil ikuti langkah berikut pada menu SKCK.

  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
  • Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
  • Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
Kemudian, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.

Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK. 

Demikian beberapa cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi yang wajib diketahui pelamar atau masyarakat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News