KONTAN.CO.ID - Ikuti cara menambahkan anggota baru ke dalam Kartu Keluarga (KK). Setiap ada anggota keluarga baru tentu ada proses administrasi penting yang wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia, Perubahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelahiran anak, penambahan saudara yang tinggal serumah, atau penggabungan anggota keluarga dari KK lain. Agar data kependudukan tetap valid dan terintegrasi dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), setiap perubahan harus dilaporkan secara resmi.
1. Menambahkan Bayi Baru Lahir ke KK
Syarat Dokumen:- Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) lama
- Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan
- Akta Kelahiran (jika sudah jadi)
- KTP orang tua
- Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
- Datang ke kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen di atas.
- Isi formulir permohonan perubahan data KK.
- Petugas akan memproses permohonan dan meneruskan ke kecamatan dan Dinas Dukcapil.
- KK baru dicetak dengan data bayi sudah tercantum.
- Catatan: Proses ini bisa juga dilakukan online via aplikasi Dukcapil atau layanan Disdukcapil di daerah masing-masing, tergantung kabupaten/kota.
2. Menambahkan Saudara Kandung atau Anggota Lain ke KK
Syarat Dokumen:- KK lama (pemohon)
- KTP pemohon dan anggota keluarga yang akan ditambahkan
- Surat pernyataan tinggal bersama (jika diperlukan)
- Surat pindah (jika pindah dari KK lain/kabupaten berbeda)
- Surat pengantar RT/RW (jika diminta oleh kelurahan)
- Siapkan semua dokumen dan datangi kelurahan/desa untuk mengurus permohonan perubahan data KK.
- Ajukan penambahan anggota keluarga dan serahkan semua dokumen.
- Data akan diverifikasi, lalu diteruskan ke kecamatan dan Dinas Dukcapil.
- KK baru diterbitkan dengan nama anggota baru tercantum.