KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah mengetahui bahwa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian? Hal ini bisa dilakukan oleh peserta yang telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen. Lantas, bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya).