Syarat dan Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID -   Pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sebagain saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda bisa dicarikan atau klaim sebelum umur pensiun. 

Bersumber dari situs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan ini. Peserta yang ingin mencairkan jaminan ini, salah satu syaratnya adalah telah memasuki masa pensiun yaitu umur 56 tahuh.


 Anda tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT  meski belum memasuki umur pensiun. Pekerja bisa mengambil sebanyak 10 persen atau 30 persen saldo JHT.

Klaim sebagian 10% JHT ditujukan untuk persiapan memasuki hari tua, sedangkan klaim JHT sebesar 30% ditujukan untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Waspada, Ini Penyebab dan Cara Mencegah Penyakit Jantung saat Usia Muda

Syarat pencairan sebagian saldo JHT 

Berikut ini syarat klaim saldo JHT sebagian yang dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan JHT 10% 

  • Kepesertaan minimal 10 tahun
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP, jika ada
Pencairan JHT 30% 

1. Kepesertaan minimal 10 tahun 2. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 3. E-KTP 4. Kartu keluarga 5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja 6. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :

  • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
1. Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah. 8. NPWP, jika ada

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar subsiditepat.mypertamina.id Buat Beli Pertalite dan Solar

Perlu Anda perhatikan bahwa pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara klaim JHT sebagian

Klain JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tata cara untuk melakukan pencairannya:
  • Pastikan Anda membawa dokumen asli
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
  • Mengisi data pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klaim
  • Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  • Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  • Proses pencairan saldo JHT selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.
Demikian informasi tentang pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian. Informasi lengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lihat di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News