KONTAN.CO.ID - Pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sebagain saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda bisa dicarikan atau klaim sebelum umur pensiun. Bersumber dari situs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan ini. Peserta yang ingin mencairkan jaminan ini, salah satu syaratnya adalah telah memasuki masa pensiun yaitu umur 56 tahuh.
Syarat pencairan sebagian saldo JHT
Berikut ini syarat klaim saldo JHT sebagian yang dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan JHT 10%- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP, jika ada
- Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
Cara klaim JHT sebagian
Klain JHT sebagian hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tata cara untuk melakukan pencairannya:
- Pastikan Anda membawa dokumen asli
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
- Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Proses pencairan saldo JHT selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.