KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip syarat dan cara mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika Anda baru menikah atau pindah tempat tinggal, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah perubahan KK. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan layanan pengurusan KK secara online. Untuk memulai proses pindah KK, Anda perlu memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor Disdukcapil di lokasi asal. Proses ini mencakup pembaruan data pada KK lama sekaligus pembuatan KK baru di tempat tujuan. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir perpindahan penduduk (F1.03) dan Kartu Keluarga lama.
Manfaat Pengurusan Pindah KK
- Pembaruan domisili terkini: Menyesuaikan data administrasi dengan tempat tinggal yang baru.
- Pembaruan data keluarga: Misalnya, setelah menikah atau berpisah, seseorang mungkin perlu membuat KK terpisah.
- Kepatuhan hukum: Data kependudukan yang valid memudahkan akses layanan publik seperti sekolah, kesehatan, dan lainnya.
Syarat Dokumen dalam Pindah KK Baru
Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:- SKPWNI
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK
- Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
- Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
- Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
- Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.
Cara Pindah KK di Daerah yang sama
Ada beberapa langkah cara untuk melakukan pemindahan KK di daerah yang sama dan daerah luar.1. Isi Formulir dan Dokumen Pendukung
Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil. Melampirkan fotokopi KK. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika diperlukan).2. Pengajukan KK Baru Berdasarkan Kondisi Pemindahan
Jika seluruh anggota keluarga dan kepala keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.- Apabila kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.
- Apabila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap tinggal, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
- Apabila kepala keluarga tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, anggota keluarga ditumpangkan ke KK lain, dan Dukcapil menerbitkan KK menumpang.
3. Perubahan Dokumen Identitas
- Dukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, kemudian mengganti dokumen tersebut dengan alamat baru.
- KTP-el dan/atau KIA dengan alamat lama dimusnahkan.
Cara Pindah KK ke Luar Daerah
Nah, untuk melakukan perpindahan Kartu Keluarga ke luar daerah. pemohon juga bisa mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan KK di kantor Dukcapil daerah asal.- Nantinya, Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen pengantar untuk Dukcapil di daerah tujuan.
- KTP-el dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal tetapi diambil di daerah tujuan.
1. Kondisi Khusus Anak-Anak di Bawah 17 Tahun
- Jika seluruh anggota keluarga yang tinggal adalah anak-anak di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga dewasa.
- Saudara dewasa pindah untuk menjadi kepala keluarga atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.
2. Penerbitan KK Baru
- Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru atau tetap sesuai kondisi.