KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi korban PHK agar dapat BLT 2021. Sementara itu, korban PHK bisa mengecek BLT subsidi gaji 2021 melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2021 atau tidak. Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi korban PHK agar dapat BLT 2021. Sementara itu, korban PHK bisa mengecek BLT subsidi gaji 2021 melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2021 atau tidak. Seperti diketahui, pemerintah telah mencairkan BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) 2021 Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat.