KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Akta Kelahiran secara online via Aplikasi Dukcapil setempat. Kini beberapa daerah memberikan layanan pengurusan akta kelahiran baik bayi baru lahir maupun orang dewasa yang melakukan kepengurusan surat yang hilang. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh kantor catatan sipil, dan memuat informasi penting mengenai kelahiran individu, termasuk tanggal, waktu, dan tempat kelahiran.
Akta kelahiran biasanya berisi data-data berikut:
- Nama lengkap bayi: Dokumen ini mencatat nama lengkap bayi yang dilahirkan, yang kemudian akan menjadi identitas resmi.
- Tanggal, waktu, dan tempat kelahiran: Informasi ini mencatat tanggal persis, waktu, dan tempat di mana bayi tersebut dilahirkan.
- Jenis kelamin: Akta kelahiran mencatat jenis kelamin bayi, yaitu apakah bayi tersebut laki-laki atau perempuan.
- Nama orang tua: Nama lengkap orang tua bayi, baik ayah maupun ibu, tercatat dalam akta kelahiran.
- Informasi tambahan: Beberapa akta kelahiran juga mencantumkan informasi tambahan seperti alamat orang tua, nomor identitas resmi orang tua, dan informasi lainnya yang relevan.
Baca Juga: Ini Cara Blokir STNK Mobil dan Motor secara Online wilayah Jakarta Akta kelahiran memiliki kepentingan hukum dan administratif yang penting sehingga dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan. Biasanya, akta kelahiran berguna untuk pendaftaran kependudukan, Pendaftaran sekolah, Pendaftaran kartu identitas, Pendaftaran pernikahan, Pembuatan paspor, Klaim hak waris. Untuk itu ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk mengurus Akta Kelahiran Online.
Syarat membuat akta kelahiran online
Tentu Anda sebagai orang tua perlu beberapa syarat mudah berikut ini:
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran.
- Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
- KK penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- e-KTP orang tua atau wali atau pelapor.
- PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran.
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.
- Paspor bagi WNA.
Baca Juga: Inilah Cara Ganti Foto KTP dan Data Lainnya di Dukcapil beserta Syaratnya Untuk itu, ikuti beberapa cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi masing-masing Dukcapil Daerah.
Cara mengurus Akta Kelahiran via Aplikasi
1. Akses aplikasi Dukacapil menggunakan NIK Cek di Google Play Store untuk mencari Aplikasi Dukcapil setiap kota atau kabupaten. Pastikan aplikasi tersebut resmi dan diterbitkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 2. Unduh aplikasi dan registrasi Apabila tersedia, unduh aplikasi Dukcapil sesuai kota atau kabupaten. Lakukan registrasi akun sesuai dengan perintah masing-masing aplikasi. 2. Isi formulir dan menggunggah berkas persyaratan Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, Akta nikah/kutipan akta perkawinan, dan Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing. 3. Terima tanda bukti permohonan Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahian dan melengkapi persyaratan, akan mendapatkan tanda bkti permohonan. 4. Proses verifikasi dan validasi petugas Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK. 5. Petugas menerbitkan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran Kemudian, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran. 6. Tunggu pengumuman via email Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektornik kepada pemohon. 7. Cetak mandiri akta kelahiran Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil. Sebagai catatan, langkah di atas akan berbeda-beda berdasarkan kebijakan masing-masing Dukcapil setempat termasuk petunjuk pemakaian Aplikasi Dukcapil.
Penting untuk segera mendapatkan akta kelahiran setelah kelahiran anak. Prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan akta kelahiran dapat bervariasi di setiap daerah. Biasanya, orang tua bayi perlu mengajukan permohonan ke kantor catatan sipil atau lembaga terkait di tempat kelahiran bayi. Demikian informasi terkait cara mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News