KONTAN.CO.ID - Balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Sebab, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, maka pemilik bisa melakukan pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. Apalagi jika pemilik nama yang tertera di STNK dan BPKB berdomisili di luar kota maka akan semakin merepotkan. Proses balik nama pun diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
Syarat balik nama kendaraan bermotor
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi