KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (BBL). BPJS untuk bayi merujuk pada pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan Artinya, ini program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Pemerintah mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Menurut website BPJS Kesehatan, berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan:- Kartu BPJS Kesehatan Ibu.
- KTP Orang Tua.
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Berikut adalah panduan lebih rinci mengenai cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang dapat Anda ikuti sesuai dengan kebutuhan dan lokasi terdekat Anda: 1. Melalui Mobile Customer Service (MCS) Mobile Customer Service (MCS) adalah layanan keliling yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:- Peserta mencari jadwal dan lokasi MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau informasi resmi dari BPJS Kesehatan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta kelahiran bayi (jika sudah ada).
- Datang ke lokasi MCS pada hari dan jam operasional yang telah ditentukan.
- Lengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas.
- Serahkan formulir dan dokumen yang sudah dilengkapi, lalu tunggu proses pelayanan.
- Cari informasi mengenai Mall Pelayanan Publik terdekat yang menyediakan layanan BPJS Kesehatan.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta kelahiran bayi (jika sudah tersedia).
- Datangi MPP pada jam operasional.
- Lengkapi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang diberikan oleh petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas BPJS Kesehatan di MPP dan tunggu prosesnya.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat selama jam operasional.
- Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran atau perubahan data peserta.
- Siapkan dokumen persyaratan yang mencakup KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran bayi (bila sudah tersedia).
- Isi formulir yang disediakan petugas untuk pendaftaran atau perubahan data peserta.
- Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, tunggu hingga proses selesai dan dapatkan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi BPJS untuk bayi Anda.
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih menu layanan pendaftaran peserta baru untuk bayi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
- Ikuti petunjuk pengisian data hingga selesai.