KONTAN.CO.ID - Cara mengurus BPKB hilang dan rincian biayanya bisa disimak di artikel ini. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. BPKB juga dibutuhkan saat pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti pelat motor. BPKB juga bisa menaikkan nilai jual kendaraan. Sebab, biasanya kendaraan yang tidak memiliki BPKB nilai jual kendaraannya turun atau bahkan tidak laku dijual.
Syarat mengurus BPKB hilang
Sebelum mengetahui cara mengurus BPKP hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengetahui syarat mengurus BPKP hilang. Dirangkum dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.go.id dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut adalah syarat mengurus BPKP hilang: 1. Fotokopi KTP atau SIM dan STNK pemilik atau pelapor- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian kendaraan asli.
- Surat kuasa jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Media cetak atau koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran)
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
Cara mengurus BPKB hilang
Sementara itu, berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri: 1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat. 2. Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang. 3. Meminta berita acara singkat dari Reskrim dan surat tanda penerimaan laporan atau laporan polisi. Baca Juga: STNK Anda Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak 4. Menyerahkan identitas diri berupa:- Untuk perorangan : Identitas diri yang asli + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum : Salinan akte pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel/cap instansi.
Biaya mengurus BPKB hilang
- Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp 225.000 setiap penerbitan.
- Biaya BPKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp 375.000 setiap penerbitan.