Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang di Bank, Cek Juga Biayanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus buku tabungan yang hilang bagi nasabah. Ada beberapa syarat dokumen dan biaya bagi nasabah bank yang memiliki masalah kehilangan buku tabungan.

Apabila nasabah kehilangan buku tabungan bank, pertama-tama hubungi bank di tempat membuka rekening tabungan tersebut.

Pihak Bank akan memberikan petunjuk tentang langkah-langkah yang perlu nasabah lakukan untuk permohonan mengurus buku tabungan yang hilang.


Buku tabungan merupakan hasil cetak transaksi yang melewati nomor rekening nasabah pada jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Begini Cara Menghindari Penipuan Scam yang Mengatasnamakan CS Bank

Beberapa transaksi besar memerlukan adanya buku tabungan nasabah. Tentu, nasabah bisa saja tidak dapat membuat transaksi tertentu yang memerlukan buku tabungan.

Sebaiknya, nasabah segera menghubungi pihak bank untuk mengetahui prosedur secara jelas untuk mengurus buku tabungan yang hilang.

Namun, ada baiknya untuk melakukan pemblokiran bertujuan untuk menghindari adanya transaksi yang mencurigakan.

Nah, ada cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan beberapa syarat khusus.

Baca Juga: Cara Buka Rekening Tahapan BCA Xpresi, Cek Limit dan Syaratnya

Syarat pergantian buku tabungan yang hilang

Beberapa dokumen berikut wajib disiapkan oleh nasabah sebagai syarat pergantian buku tabungan yang hilang.

  • Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
  • Kartu ATM dari bank bersangkutan.
  • Sejumlah uang untuk bayar biaya ganti buku tabungan.
Kemudian, nasabah sebaiknya mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang saat membuat rekening.

Namun, jangan khawatir beberapa bank sudah menerima nasabah dari luar domisili tersebut.

Intip beberapa cara mengurus buku tabungan yang hilang secara umum.

Baca Juga: Cek Syarat hingga Cara Buka Tabungan BNI Taplus Muda dan Bisnis

Cara mengurus buku tabungan yang hilang

Simak tahapan dan cara mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang terdekat.

  • Datang ke kantor cabang bank saat mendaftar.
  • Datang ke bagian petugas keamanan.
  • Ungkap untuk mengurus buku tabungan yang hilang.
  • Ambil nomor antrean ke bagian customer service.
  • Tunggu antrean customer service.
  • Serahkan dokumen mengurus buku tabungan yang hilang.
  • Petugas customer service akan menutup buku tabungan lama.
  • Buku tabungan baru akan dikonfirmasi oleh customer service.
  • Nasabah akan nomor rekening dan layanan lain.
  • Bayar biaya pergantian buku tabungan.
  • Buku tabungan baru milik nasabah siap digunakan.
Adapun informasi terkait biaya buku tabungan dapat diketahui melalui masing-masing bank.

Biaya Ganti Buku Tabungan

Secara garis besar, ada beberapa rincian biaya ganti buku tabungan yang dapat berubah sesuai kebijakan bank.

  • Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 5.000.
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 25.000.
  • Bank Mandiri sebesar Rp 15.000.
  • Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 15.000.
  • Bank Bukopin sebesar Rp 20.000.
  • Bank CIMB Niaga sebesar Rp 25.000.
  • Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 15.000.
  • Bank Danamon Indonesia sebesar Rp 15.000.
Informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi ke call center masing-masing bank terkait.

Untuk itu, cek panduan dari syarat, biaya, dan cara mengurus buku tabungan yang hilang dapat dilakukan oleh nasabah saat terjadi masalah di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News