KONTAN.CO.ID - Simak cara pecah KK karena menikah, bercerai, hingga meninggal dunia. Pahami informasi menarik terkait syarat pecak KK untuk masyarakat dengan ketentuan tertentu. Ketentuan mengenai syarat pecak KK telah diatur oleh Direktorat Jenderal Dukcapil melalui Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil yang memuat jenis layanan, persyaratan, dan penjelasan terkait administrasi kependudukan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pecah KK dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti pembentukan keluarga baru akibat pernikahan atau perceraian, kepala keluarga meninggal dunia, atau pemisahan KK meski masih tinggal di alamat yang sama.
Syarat Pecah KK
Cara Mengurus Pecah KK
Apabila semua persyaratan telah lengkap, berikut ini prosedur mengurus pecah KK di kantor Dukcapil sesuai domisili: 1. Karena Menikah- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan dokumen: buku nikah/akta perkawinan atau SPTJM jika belum tercatat
- Tidak perlu melampirkan foto e-KTP saksi
- Tunggu proses penerbitan KK baru.
- Datangi kantor Dukcapil
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan akta perceraian atau SPTJM
- Tidak wajib menyertakan foto e-KTP saksi
- KK baru akan diterbitkan setelah proses selesai
- Datangi Dukcapil
- Isi formulir F-1.02
- Sertakan akta kematian dan KK lama
- Jika semua anggota keluarga masih di bawah umur, diperlukan wali atau anggota keluarga lain yang bersedia menjadi kepala keluarga
- KK baru akan diterbitkan setelah proses verifikasi.
- Kunjungi Dukcapil sesuai domisili
- Isi F-1.02
- Lampirkan buku nikah atau akta perceraian jika berkaitan
- Sertakan KK lama
- Tunggu penerbitan KK baru.