KONTAN.CO.ID - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. Uang tersebut berupa uang baru pecahan Rp 75.000. Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 untuk ditukarkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000. Hingga Senin, 24 Agustus 2020, sudah sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000 beredar. Sementara itu, hingga 30 September uang baru tersebut sudah dipesan sebanyak 197.454 lembar.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Minimal mewakili 17 orang.
- Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
- Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
- Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
- Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
- Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
- Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.