Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dengan Mobile JKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN Ada beberapa panduan bagi peserta yang perlu memindahkan faskes BPJS Kesehatan terkini.

BPJS Kesehatan kini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN secara gratis. Setiap peserta tentu perlu terdaftar dalam fasilitas kesehatan (faskes).

Hal ini terkait dengan fungsi faskes sebagai tempat berobat yang diprioritaskan untuk didatangi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar program tersebut. 


Baca Juga: Panduan Periksa Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS. 

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. 

Nah, cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili maupun pindah tempat tugas. 

Baca Juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Tunggakan untuk Peserta

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Sebelum mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut ini adalah syarat-syarat pindah faskes BPJS Kesehatan:

  • Perubahan FKTP dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di faskes pertama sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya. 
  • Peserta harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
  • Membawa KTP atau Kartu Keluarga
  • Menyetujui layanan administrasi.

Pindah FKTP Kurang dari 3 bulan

Peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari tiga bulan dengan kondisi sebagai berikut.

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan adalah sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.
Anda dapat berkonsultasi ke Call Center BPJS Kesehatan terkait penyerahan berkas untuk ubah Faskes di Care Center 165.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah untuk pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dengan aplikasi Mobile JKN.

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone). 
  • Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile.
  • Masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya. 
  • Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut. 
  • Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS. 
  • Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Itulah penjelasan terkait pindah faskes BPJS Kesehatan lewat layanan dari Mobile JKN dengan praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News