Syarat dan Cara Pindah TPS Buat Pemilu 14 Februari 2024, Perantauan Wajib Catat



Cara Pindah TPS  -  Pemilihan umum atau Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. 

Pada tanggal tersebut tidak semua masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih karena Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. 

Mahasiswa dan pekerja yang merantau biasanya berada di domisili cukup jauh dengan alamat di KTP sehingga sulit untuk pulang dan memilih saat Pemilu kelak.


Namun Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mengajukan perpindahan ke TPS di dekat domisili di perantauan.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Dibuka, Cek Program, Syarat, & Jadwal Kegiatannya

Kebjakan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat pindah memilih, namun Anda pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Syarat dan cara mengajukan pindah TPS 

Bersumber dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika akan menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut ini beberapa kriteria pemilih yang bisa mengajukan perpindahan TPS untuk pemilu 2024, diantaranya:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketika Anda akan mengajukan perpindahan TPS, Anda perlu membawa dan menunjukkan KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Lowongan Terbaru BUMN Bank BTN 2024, Minimal Lulusan D3 Bisa Daftar

Pemilih yang pindah TPS memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut ini

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian informasi tentang syarat dan tata cara mengajukan perpidahan TPS untuk pemilu tahun 2024. Perhatikan syarat dan caranya serta jangan lupa untuk segera melakukan perpindahan TPS agar Anda bisa menyalurkan hak suara Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News