KONTAN.CO.ID - Bagi warga DKI Jakarta, jadwal serta ketentuan pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah dirilis. Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur PPDB. Jalur tersebut diantaranya adalah Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, serta jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru.
PPDB Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SD
Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung. Terdapat dua jenis jalur Afirmasi yakni:- Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 Peserta Didik per rombongan belajar
- Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
- Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB
- Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
PPDB Jakarta Jalur Formasi jenjang SD
Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. CPDB Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama. Jadwal kegiatan untuk jalur ini yang penting diketahui oleh orangtua yaitu:- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
PPDB Jakarta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru Formasi jenjang SD
Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 29 persen dari daya tampung. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk jalur ini yakni:- Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB