Syarat dan Jadwal Lengkap 3 Jalur Pendaftaran PPDB SD Jakarta Tahun 2022



KONTAN.CO.ID -  Bagi warga DKI Jakarta, jadwal serta ketentuan pendaftaran Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2022 sudah dirilis. 

Bersumber dari situs Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat tiga jalur PPDB. 

Jalur tersebut diantaranya adalah Jalur Afirmasi, jalur Zonasi, serta jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru.


Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang dapat mengikuti PPDB di DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah warga provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Mengenal Core Values BUMN yang Diujikan di Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Berikut ini informasi tentang syarat dan jadwal PPDB Jakarta 2022 di masing-masing jalur. 

PPDB Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SD

Kuota pada Jalur Afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung. Terdapat dua jenis jalur Afirmasi yakni:

  • Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti, Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dan Anak Penyandang Disabilitas dengan kuota 2 Peserta Didik per rombongan belajar
  • Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

1. Anak Asuh Panti:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup.
2. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
3. Anak Penyandang Disabilitas:

  • Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus,
  • Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Baca Juga: Penderita Asam Urat dan Kolesterol Tinggi, Makanan Ini Pantang untuk Sering Konsumsi

Persyaratan untuk Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

1. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,

2. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

3. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal kegiatan PPDB jenjang SD jalur afirmasi di DKI Jakarta sebagai berikut:

1. Jalur Afirmasi Prioritas Pertama 

  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB
  • Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
2. Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB

PPDB Jakarta Jalur Formasi jenjang SD

Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. CPDB Hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB Tahap Pertama.

Jadwal kegiatan untuk jalur ini yang penting diketahui oleh orangtua yaitu:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Menurunkan Tensi Tinggi, Cocok Buat Penderita Hipertensi

PPDB Jakarta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru Formasi jenjang SD 

Kuota pada Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 29 persen dari daya tampung. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk jalur ini yakni:

Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022:

  • Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.
Jadwal kegiatan jalur ini sebagai berikut:

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
  • Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB
Demikian informasi tentang persyaratan serta jadwal kegiatan PPDB SD di DKI Jakarta. Informasi lengkap tentang PPDB bisa Anda lihat di situs https://disdik.jakarta.go.id/.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News