KONTAN.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial alias bansos tunai senilai Rp 500.000 kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bansos Kemensos 2020 ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. Dikutip dari Kontan.co.id (31/8/2020), Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM Program BPNT non-PKH. Dana ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Syarat bansos tunai Covid-19
Dilansir dari laman resmi Kemensos, berikut syarat bansos tunai Rp 500.000:- Masyarakat yang terdaftar dalam program kartu sembako tetapi bukan termasuk PKH (Program Keluarga Harapan).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau kartu sembako.
- Jika belum terdaftar dalam program kartu sembako, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.