KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahun ini, pemerintah fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non-Guru. Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 sebanyak 530.028. 319.716 diantaranya merupakan formasi untuk PPPK Guru di daerah. Tahun ini, seleksi memang diprioritaskan untuk pelayanan dansar, yaitu guru dan kesehatan. Namun demikian, hal ini tidak mengesampingkan jabatan lainnya.
Syarat mendaftar rekrutmen PPPK Guru
Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran 2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN 3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud 5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru KemendikbudNilai ambang batas dan prioritas PPPK Guru 2022
Nilai ambang batas yang perlu diketahui oleh calon peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022 diantaranya: 1. Seleksi Kompetensi- Nilai komulatif maksimal: 500
- Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
- Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Nilai komulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24