Syarat dan Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022



KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Tahun ini, pemerintah fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non-Guru. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 sebanyak 530.028. 319.716 diantaranya merupakan formasi untuk PPPK Guru di daerah. 

Tahun ini, seleksi memang diprioritaskan untuk pelayanan dansar, yaitu guru dan kesehatan. Namun demikian, hal ini tidak mengesampingkan jabatan lainnya. 


Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, peserta seleksi wajib memenuhi setidaknya nilai ambang batas agar bisa dinyatakan lulus seleksi. 

Berikut ini informasi tentang syarat dan nilai ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2022. 

Baca Juga: Tradisi Tedak Siten: Sejarah, Perlengkapan, dan Tahapan Prosesinya

Syarat mendaftar rekrutmen PPPK Guru

Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Nilai ambang batas dan prioritas PPPK Guru 2022

Nilai ambang batas yang perlu diketahui oleh calon peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022 diantaranya:

1. Seleksi Kompetensi

  • Nilai komulatif maksimal: 500
  • Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
  • Nilai ambang batas kategori 2: -
  • Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
Baca Juga: 10 Lagu Wajib Nasional Indonesia, Pencipta, dan Liriknya

2. Manajerial dan sosiokultural

  • Nilai komulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Wawancara

  • Nilai komulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24 
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 seleksi PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, diantaranya: 

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News